Dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, keberadaan ASN yang kompeten dan berkualifikasi merupakan aspek krusial. Mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014, dimana manajemen ASN harus mengedepankan sistem merit yaitu menilai berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Oleh karena itu Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bekerja sama dengan Pusat Studi Sosial Asia Tenggara Universitas Gadjah Mada dalam menyusun kajian Analisis Kesenjangan Kompetensi dan Kualifikasi Pegawai beserta Rencana Tindak Lanjut.