Negara-negara Asia Tenggara memiliki peraturan hukuman mati sendiri, sebenarnya mereka semua memilikinya sampai Filipina dan Brunei menghapus hukuman mati mereka. Sebagian besar negara-negara Asia Tenggara memiliki kejahatan yang dapat dihukum dengan modal yang sama seperti; penyelundupan narkoba, kepemilikan narkoba jika dianggap sebagai kejahatan terorganisir atau melebihi batas kuantitas, terorisme, pembunuhan, pengkhianatan, spionase, kejahatan perang, melawan kemanusiaan, dan juga genosida. Namun, setiap daerah memiliki perbedaan dalam peraturan tersebut.
Indonesia telah mengeksekusi banyak penjahat terutama dalam perdagangan obat-obatan terlarang dan terorisme, baik penjahat dari Indonesia atau negara lain, ini membuat kontroversi dengan negara lain yang sudah menghapus hukuman mati terutama Indonesia telah meratifikasi ICCPR, namun pemerintah Indonesia tidak mentolerir kejahatan luar biasa ini. dan eksekusi masih dieksekusi di Indonesia.
Malaysia memiliki dua undang-undang yang dapat dipilih untuk digunakan dalam persidangan, karena mereka juga mengakui hukum syariah selain dari peraturan mereka sendiri, yang harus dilakukan di pengadilan Islam. Metode yang digunakan Malaysia untuk eksekusi tergantung. Di Malaysia, seorang pelanggar yang melepaskan senjata api dalam upaya untuk membunuh atau menyebabkan kerugian saat menentang penangkapan atau melarikan diri dari tahanan yang sah dapat dihukum dengan hukuman mati.
Berbeda dengan negara lain, dalam kejahatan kepemilikan narkoba Singapura bukanlah kematian yang dapat dihukum, karena asalkan di bawah 20 gram dan orang tersebut dapat dibuktikan tidak bersalah dari perdagangan narkoba maka mereka tidak dapat dihukum mati. Singapura memiliki peraturan yang menyatakan hukuman mati harus dilakukan dengan menggunakan metode gantung, hal ini dinyatakan dalam Bagian 316 KUHAP; “Ketika seseorang dijatuhi hukuman mati, hukumannya akan mengarahkan bahwa dia akan digantung di leher sampai dia mati tetapi tidak akan menyatakan tempat di mana maupun waktu ketika hukuman itu akan dilakukan.”
Thailand memiliki sejarah panjang tentang hukuman mati karena negara mereka menggunakan sistem monarki. Saat itu selama periode Rattanakosin, Thailand berada di bawah “Hukum Tiga Segel”. Sistem ini dikodifikasikan pada 1805 pada masa pemerintahan Raja Rama I di bawah monarki absolut dan tetap di sana sampai Thailand beralih ke monarki konstitusional, setelah revolusi pada tahun 1932. Ada 21 bentuk hukuman mati yang berbeda di bawah Hukum Tiga Segel, seperti; mereka yang dihukum karena pengkhianatan akan dibungkus dengan kain yang direndam minyak dan dibakar. Metode eksekusi Thailand telah berubah beberapa kali tahun ini; seperti pada tahun 1938 narapidana dieksekusi dengan menggunakan senapan otomatis tunggal, pada tahun 2001 lima narapidana dieksekusi oleh regu tembak dalam eksekusi publik, sampai akhirnya pada tahun 2003 Thailand mengadopsi suntikan mematikan sebagai metode resmi eksekusi,
KUHP Vietnam pada waktu itu memiliki begitu banyak kejahatan yang dianggap dihukum mati, namun setelah amandemen pada tahun 2009 dikurangi menjadi hanya 22 kejahatan. Vietnam mengatur 29 kejahatan pada KUHP mereka yang membuat hukuman mati dapat dipilih sebagai hukuman. Kemudian Vietnam menggunakan metode regu tembak sebagai eksekusi, digantikan dengan suntikan mematikan setelah UU Eksekusi Putusan Pidana, pasal 59 (1) disahkan oleh Majelis Nasional pada November 2011. Pada November 2015, KUHP Vietnam sedang diberlakukan. diamandemen yang membuat hukuman mati dihapuskan untuk tujuh kejahatan seperti; menyerah kepada musuh, menentang ketertiban, penghancuran proyek-proyek penting keamanan nasional, perampokan, kepemilikan obat-obatan terlarang, perampasan obat-obatan terlarang, dan produksi dan perdagangan makanan palsu.
Myanmar memiliki beberapa amandemen dalam mengatur hukuman mati. Myanmar telah mengamandemen hukum mereka sehingga hukuman mati mencakup perdagangan narkoba pada tahun 1993, dan kemudian pada 2005 pemerintah mengubah lagi sehingga hukuman mati juga berlaku untuk perdagangan manusia. Hukuman mati diatur dan dijelaskan berdasarkan Pasal 353 dan 373 Konstitusi 2008, yang menyatakan bahwa seorang individu tidak dapat dicabut nyawanya kecuali dalam pelaksanaan hukum yang ada pada saat pelanggaran. Namun, hak ini dilemahkan oleh Konstitusi Myanmar, pasal 382, yang memungkinkan undang-undang untuk melepaskan hak-hak dasar dalam keadaan tertentu. Di Myanmar, kejahatan terkait terorisme tidak dinyatakan dapat dihukum mati, karena pemerintah yang berwenang menganggap dan menuntut kejahatan terkait terorisme sebagai pengkhianatan, yang berdasarkan peraturan mereka pengkhianatan dapat dihukum dengan hukuman mati. Dari laporan eksekusi, baik Laos dan Brunei tidak lagi melakukan hukuman mati pada tahun ini, meskipun mereka masih memilikinya di hukum mereka. Eksekusi terakhir yang terjadi di Laos adalah pada tahun 1989, sedangkan Brunei pada tahun 1957.
Baik Filipina dan Kamboja sudah menghapus hukuman mati dari hukum mereka. Namun, Filipina memiliki beberapa kali amandemen hukum pidana mati dalam sejarah mereka, sejak tahun 1946 hingga 1986 Filipina masih melakukan hukuman mati dengan kursi listrik, ini untuk kejahatan pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan. Di Filipina 1987 Konstitusi dilarang hukuman mati tetapi memungkinkan Kongres untuk mengembalikannya “selanjutnya: untuk” kejahatan keji “, yang membuat hukuman mati masih dieksekusi selama didefinisikan menjadi kejahatan keji. Hingga 2006, hukuman mati sedang ditangguhkan oleh Undang-Undang Republik No. 9346 yang ditandatangani oleh Presiden Filipina saat itu, Gloria Macapagal-Arroyo. Pada akhirnya, presiden memaafkan banyak tahanan selama masa kepresidenannya dan membuat Filipina tidak lagi memiliki hukuman mati atas hukum mereka.
Ada banyak metode untuk mengeksekusi hukuman mati yang ada di negara-negara Asia Tenggara, seperti; Gantung, Pemotretan, Injeksi Lethal, dan bahkan Kursi Listrik. Semua metode ada karena sejarah dan latar belakang yang berbeda dari masing-masing negara, dipelajari oleh negara lain dan pengaruh hukum di negara mereka.
Gantung adalah metode yang paling umum yang digunakan dalam hukuman mati negara-negara yang menggunakan metode ini adalah, Malaysia, Singapura, Myanmar, Brunei. Metode lain adalah injeksi mematikan yang digunakan di Thailand, Vietnam. Sementara Indonesia dan Laos memiliki metode yang sama dalam mengeksekusi hukuman mati, mereka menggunakan metode penembakan. Sebelum penghapusan hukuman mati, Filipina menggunakan kursi listrik karena pengaruh dari masa kolonial AS, kemudian diubah menggunakan regu tembak pada tahun 1987, dan diubah lagi pada tahun 1993 untuk menggunakan suntikan mematikan. Sementara di sisi lain, sejauh yang saya cari tidak ada catatan tentang metode eksekusi Kamboja; sejak mereka telah menghapuskan hukuman mati pada tahun 1989.
REFERENSI:
Crouch, Melissa and Tim Lindsey. 2014. Law, Society and Transition in Myanmar. Oxford, United Kingdom: Hart Publishing
Harding, Andrew and Peter Leyland. 2011. The Constitutional System of Thailand: A Contextual Analysis. Oxford and Portland, Oregon: Hart Publishing
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2015/04/150426_dampak_diplomatik_indonesia
http://madpet06.blogspot.co.id/2011/04/malaysias-death-penalty-information-as.html
http://news.bbc.co.uk/2/hi/asia-pacific/5112696.stm