SEA Chat # 14 “Pembunuhan di Luar Hukum” Perang terhadap Narkoba “di Filipina” dengan Laras Ningrum, seorang mahasiswa sarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, di Perpustakaan CESASS UGM (09/05/19). Terima kasih atas partisipasi Anda dan sampai jumpa di acara kami berikutnya!
2019
Dalam laporan yang berjudul Streaming the Tide: Land-based strategies for a plastic-free ocean yang diterbitkan oleh McKinsey Center for Business and Environment dan Ocean Conservancy, Indonesia, Cina, Filipina, Thailand, dan Vietnam adalah lima negara yang membuang lebih banyak plastik ke lautan daripada gabungan sampah yang dibuang ke lautan oleh gabungan seluruh dunia. Di lima negara ini, sampah sering menyumbat saluran air di kota-kota, meningkatkan risiko banjir, atau tersapu oleh angin dan dibuan kelaut hingga menyumbang sampai dengan 60 persen sampah plastik ke lautan. Negara-negara ini baru-baru mendapat manfaat dari peningkatan PDB yang signifikan, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kualitas hidup. Namun, peningkatan kekuatan ekonomi juga telah menghasilkan ledakan permintaan akan produk-produk konsumsi yang belum dipenuhi dengan infrastruktur pengelolaan limbah yang sepadan.
Tinjauan Yuridis Penggunaan Tentara Anak di Myanmar Menurut Perspektif Hukum Humaniter Internasional
Dewasa ini, penggunaan tentara anak dalam konflik bersenjata kian merebak. Ribuan anak melayani sebagai tentara dalam konflik bersenjata diseluruh belahan dunia, seperti Suria, Irak, Myanmar, dan Sudan Selatan. Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, bertugas di pasukan angkatan bersenjata pemerintah dan kelompok oposisi bersenjata. Mereka mungkin bertarung di garis depan, berpartisipasi dalam misi bunuh diri, dan bertindak sebagai mata-mata. Anak-anak perempuan mungkin dipaksa menjadi budak seksual. Banyak dari mereka yang diculik atau direkrut secara paksa, sementara yang lain bergabung karena putus asa dan berbekal atas kepercayaan bahwa kelompok-kelompok bersenjata menawarkan kesempatan terbaik mereka untuk tetap bertahan hidup.