Pernikahan anak didefinisikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah usia 18 tahun dengan terpaksa, dipaksa, atau atas kemauan sendiri. Dalam praktek ini, anak perempuan menjadi korban yang paling dirugikan karena berhubungan dengan tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan terhalangnya potensi mereka untuk mengembangkan diri. Salah satu bentuk pencegahan pernikahan anak yang paling dasar adalah penerapan pemahaman kesehatan reproduksi, khususnya bagi remaja. Sayangnya, hal ini belum maksimal dilakukan karena tantangan agama dan sosial-budaya. Dengan demikian, penelitian-penelitian tentang perlunya penguatan kesehatan reproduksi mendesak dilakukan terkait upaya penyelamatan generasi muda dan kesetaran gender sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 2015-2030.
Dengan memperhatikan hal tersebut, penelitian ini sejalan dengan salah satu prioritas riset Universitas Gadjah Mada yaitu penanganan masyarakat rentan. Dalam penelitian ini, remaja (laki-laki dan perempuan) adalah kelompok rentan yang mudah terjerumus dalam pernikahan anak. Penelitian ini memetakan bentuk transfer pengetahuan tentang kesehatan reproduksi baik antara anak dalam lingkungan keluarga, anak dalam lingkungan sekolah, anak dalam lingkungan masyarakat, serta pengaruh media massa konvensional dan media online yang memberikan peluang atau menjadi hambatan dalam mengakses pengetahuan tentang kesehatan reproduksi. Keadaan ini juga sesuai dengan rencana induk penelitian Universitas Gadjah Mada yaitu persoalan aspek budaya dari media sosial dan media digital serta peta riset Pusat Studi Asia Tenggara UGM yaitu dinamika sosial, politik, dan budaya di kawasan Asia Tenggara, secara khusus Indonesia.
Tujuan jangka panjang dari penelitian oleh Prof. Dr. Partini, Dr.phil. Hermin Indah Wahyuni, dan Lidwina Mutia Sadasri, MA dari Program Hibah Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi – PDUPT tahun 2018-2019 ini adalah mendorong perumusan kebijakan pembangunan manusia, khususnya perempuan yang sensitif terhadap Hak Kesehatan Reproduksi Seksual (HKRS) melalui pendidikan kesehatan reproduksi yang komprehensif di berbagai institusi pendidikan. Adapun target khusus yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah publikasi penelitian mengenai pemetaan pendidikan kesehatan reproduksi dan potensinya untuk mencegah pernikahan anak. Dalam memenuhi hal ini, metode riil yang dilakukan adalah memberikan data otentik secara kualitatif maupun kuantitiatif yang didapatkan di lapangan dan kemudian menggalang kerjasama dengan berbagai stakeholder terkait (pemerintah, lembaga pendidikan, BKKBN, LSM). Bentuk publikasi antara lain jurnal penelitian internasional dan nasional, publikasi buku, rekomendasi perumusan kebijakan publik, seminar hasil penelitian, dan pelatihan tentang kesehatan reproduksi bagi remaja.