Dalam pelatihan yang dilakukan PSSAT dengan fokus pada peningkatan wawasan Asia Tenggara mencoba melihat kemana kawasan ini akan bergerak. Prof. Muhtar Mas’ud menjadi pembicara yang hadir pada saat itu dengan memulai melihat kembali makna pada Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Menurtnya, bahwa masyarakat berbeda dengan komunitas yang dalam bahasa Inggris mayarakat diartikan society sedangkan komunitas diartikan community. Dalam padangan sosiologi jelas hal itu behubungan dengan makna hubungan dari kedua kata tersebut. Dalam society hubungan yang dibangun atas dasar kebutuhan dan bisa berubah. Sedangkan community memiliki hubungan yang lebih emosiaonal. Hubungan yang dibangun atas dasar kedekatan misalnya hubungan kekeluargaan, hubungan karena seklan, atau macam sebagainya. Dalam hubungan ini, keanggotaan tidak bisa berubah dan anggota tidak bisa dengan begitu saja menyatakan masuk apalagi keluar. Mas’ud kemudian menyangkan bahwa Indonesia kemudian menerjemahkan Economic Asean Community menjadi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) bukan menjadi Komunitas Masyarakat Ekonomi Asean (KEA). Jika berdasarkan komunitas maka bermakna bahwa anggota yang satu tidak akan mencelakakan anggota yang lain. Hal ini berarti tidak akan ada kecurigaan dan dengan sangat yakin mempercayai anggota yang lain. Namun kenyataanya, dalam urusan kepercayaan di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara masih sangat rendah antara satu dan lainnya.
Esai Akademik
Berita tentang penenggelaman kapal negara asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia akhir-akhir ini semakin marak. Nyaris semua media massa memberitakan mengenai tindakan pemerintah ini. Tindakan ini bukanlah hal baru di Indonesia, hanya saja pemberitaannya baru diperhatikan media, dan dianggap tidak biasanya sehingga mendapatkan atensi dari publik.
Di era globalisasi ini dimana hubungan antar Negara menjadi sesuatu yang penting, terlebih hubungan Indonesia dengan negara-negara di ASEAN. Tindakan tegas suatu negara kepada warga negara asing tentu saja akan mempengaruhi hubungan baik kedua negara. Jika kita melihat melalui kasus penenggelaman kapal asing ini maka tindakan pemerintah Indonesia yang mengebom kapal asing tanpa bernegosiasi dengan negara asalnya dapat disimpulkan mempengaruhi hubungan baik kedua negara.
Pikirkan diri Anda sebagai seorang remaja, antusias dengan dunia. Anda memiliki tujuan yang ambisius, yang akan membantu Anda mencapai impian Anda. Anda ingin menjadi guru, pengacara, dokter, atau mungkin insinyur. Anda melihat tubuh Anda sebagai bunga yang baru mekar, dan menikmati membenamkan diri dalam kisah cinta romantis. Namun, kehidupan terkadang membatalkan semua harapan. Anda diminta (atau lebih tepatnya “dipaksa”) untuk menikah untuk meningkatkan nasib keluarga. Anda dipaksa menikah untuk menghindari dosa. Anda dipaksa menikah dengan adat. Anda menjalani hidup Anda sebagai seorang ibu, meskipun Anda masih anak-anak. Anda menikah untuk mematuhi orang tua Anda, dan sekarang Anda harus menaati suami yang tidak Anda kenal. Impian Anda untuk menjadi pengacara, guru, atau dokter langsung goyah.
Pada minggu pertama dan kedua bulan September, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kota Pekanbaru Riau bertahan pada status “sangat tidak sehat” dan “berbahaya”. Plt Gubernur Riaupun harus mengumumkan kondisi Darurat Pencemaran Udara. Pasca penetapan status tersebut, tidak juga memberikan arti yang signifikan bagi penanggulangan bencana asap ini. Hingga saat ini jerebu tebal secara fluktuatif masih menyelimuti Kota Pekanbaru, dan kota-kota lainnya di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Sebaliknya, desakan kepada Plt Gubernur semakin kuat untuk mengevakuasi 6,7 Juta warga Riau, bahkan memunculkan kembali keinginan merdeka bagi sekelompok masyarakat yang kehilangan trust kepada Pemerintah Pusat. Bersamaan dengan bencana jerebu ini juga, desakan tuntutan semakin menjadi-jadi kepada perusahaan HTI dan Perkebunan kelapa sawit, untuk bertanggung jawab, dicabut izinnya dan hengkang dari bumi Riau. Akhirnya, hanya hujan lebat yang dapat meredakan amarah masyarakat yang semakin menggebu akibat jerebu ini
ASEAN, Association of Southeast Asian Nations, adalah organisasi geo-politik dan ekonomi negara-negara yang berlokasi di Asia Tenggara, yang dibentuk pada 8 Agustus 1967, dengan menandatangani Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Sebagaimana diatur dalam Deklarasi ASEAN, salah satu maksud dan tujuan ASEAN adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan budaya di kawasan melalui upaya bersama dalam semangat kesetaraan dan kemitraan untuk memperkuat fondasi bagi kesejahteraan dan komunitas damai Negara-negara Asia Tenggara.
Sudah menjadi sebuah kebenaran bahwa masyarakat ASEAN terdiri dari berbagai budaya, etnis dan kepercayaan. Memahami masyarakat ASEAN jelas tidak dapat dipisahkan dari perbedaan-perbedaan yang ada. Dalam hal ini, kepercayaan yang tumbuh dan berkembang menjadi bagian dari masyarakat yang melekat dalam kehidupan mereka.
ASEAN menjadi kawasan berkumpul dan berkembangnya sejumlah kepercayaan-kepercayaan lewat jalur perdagangan maupun lewat kolonilisasi pada masa silam. Namun pada dasarnya, pada masyarakat ASEAN itu sendiri telah ada dan berkembang sejumlah kepercayaan sejak ratusan bahkan ribuan tahun sebelumnya, bahkan hingga saat ini masih terus dipertahankan keberadaannya seperti pada masyarakat indigenous yang memiliki kepercayaan terhadap alam.
Tantangan kompetisi terbuka (open competition) karena globalisasi menjadi tantangan semua individu dan juga negara dalam menjalankan fungsinya sebagai intitusi yang meregulasi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan. Globalisasi dan konektifitas membuat bersin seseorang di belahan bumi Eropa menyebabkan flu bagi orang lain di Asia. Lebih khusus lagi, tantangannyata yang saat ini tengah dihadapi oleh negara-negara ASEAN adalah kompetisi terbuka yang menjadi konsekuensi dari ditekannya kontrak Asian Charter oleh pemimpin negara-negara ASEAN pada 15 Desember 2008. Perjanjian kerjasama yang menyerupai bersatunya negara-negara Eropa dalam Uni Eropa ini membuat pergerakan barang, manusia, dan uang menjadi tanpa hambatan batasan teritori dan politik (borderless) ini kemudian popular dengan sebutan Asian Community yang mulai efektif diterapkan pada tahun 2015.