Tinjauan Yuridis Penggunaan Tentara Anak di Myanmar Menurut Perspektif Hukum Humaniter Internasional
Dewasa ini, penggunaan tentara anak dalam konflik bersenjata kian merebak. Ribuan anak melayani sebagai tentara dalam konflik bersenjata diseluruh belahan dunia, seperti Suria, Irak, Myanmar, dan Sudan Selatan. Anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan, bertugas di pasukan angkatan bersenjata pemerintah dan kelompok oposisi bersenjata. Mereka mungkin bertarung di garis depan, berpartisipasi dalam misi bunuh diri, dan bertindak sebagai mata-mata. Anak-anak perempuan mungkin dipaksa menjadi budak seksual. Banyak dari mereka yang diculik atau direkrut secara paksa, sementara yang lain bergabung karena putus asa dan berbekal atas kepercayaan bahwa kelompok-kelompok bersenjata menawarkan kesempatan terbaik mereka untuk tetap bertahan hidup.