Pada Selasa (28/03/2023), Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada bernama Shynna Nor M. Siawan mempresentasikan proyek advokasinya yang bertajuk “Ketentuan Larangan FGM (Sunat Perempuan) dari Indonesia ke Dunia Global”. Kegiatan Sharing Session merupakan bagian dari program magang di Pusat Studi Sosial Asia Tenggara Universitas Gadjah Mada. Ia membagikan topik ini karena ingin menyebarkan kesadaran bahwa FGM telah menjadi isu besar di dunia.
Di awal paparannya, Shynna mengatakan bahwa Female Genital Mutilation (FGM) atau Sunat Perempuan adalah tradisi kuno menghilangkan alat kelamin luar perempuan (dilakukan pada anak-anak) tanpa resep dokter. Biasanya ini terjadi di negara-negara mayoritas berpenduduk Islam seperti Indonesia, Brunei, Malaysia, Filipina, Afrika, dll. Mereka melakukan FGM untuk beberapa alasan seperti menjaga kesucian, kebersihan, dan pengendalian hasrat seksual dari wanita. Sayangnya, praktik ini telah diturunkan dari generasi ke generasi. Banyak perempuan muda akhirnya mempraktekkan FGM karena mereka telah diindoktrinasi bahwa itu adalah hal yang benar untuk dilakukan.